• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Tegas!!! Kapolsek Bajeng Gowa Cabut Ijin Keramaian Warga

September 17, 2019
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Radarnkri.com, GOWA – Melanggar ketertiban umum dan gunakan badan jalan, Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, bersama anggota Cabut ijin keramaian bagi warga yang tidak patuh.

Seperti yang terlihat di Jalan umum poros Desa manjalling Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, terdapat tenda hajatan warga yang menggunakan badan jalan dan tentunya akan menganggu bagi pengguna jalan serta ketertiban umum hingga terpaksa ditindak tegas, Selasa (17/9/2019).

Baca:

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

Keberadaan tenda tersebut berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat dan berpotensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, mengatakan,”Ya kita cabut surat izin keramaiannya, karena tidak mengindahkan apa yang menjadi persyaratan penggunaan ijin keramaian yang di keluarkan oleh polsek banjeng serta akan mengganggu ketertiban umum, Mungkin dari hal ini bisa dijadikan pelajaran, buat warga dapat memahami pada saat pembuatan acara hajatan agar dapat memilih tempat yang baik untuk pelaksanaan kegiatannya, dan tidak mengganggu fasilitas umum seperti memasang tenda maupun panggung di badan jalan,” kata kapolsek.

Kapolsek bajeng menambahkan bahwa, Kegiatan suatu acara hajatan adalah merupakan bukan kepentingan umum, sehingga tidak sama sekai di benarkan untuk kepentingan pribadi dengan alasan hajatan dapat mengorbankan kepentingan umum.

“Jalan adalah merupakan fasilitas umum yang harus di nikmati oleh pengguna jalan lain, sehingga tidak ada pembenaran sedikitpun warga seenaknya menutup akses jalan untuk keperluan kegiatan- kegiatan tertentu, jalan harus berfungsi sesuai dengan fungsinya tanpa harus mengambil hak orang lain demi kepuasan pribadi,”tutup Kapolsek.

(Herman Taruna)

Previous Post

Untuk Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana SD Sambung Jawa III Adakan Renovasi

Next Post

Gubernur Sulsel Menghadiri Pisah Sambut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Hamidin kepada Irjen. Pol. Mas Guntur Laupe

Related Posts

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi
DAERAH

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

September 17, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa
DAERAH

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

September 13, 2023
Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam
DAERAH

Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam

Agustus 26, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO