• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

SP-DPD PPI Audiensi Di Komisi E DPRD Sul – Sel

Januari 14, 2020
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RadarNkri.com | Makassar -Sebelumnya Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Selatan (SP-DPD PPI SULSEL) telah melakukan persuratan permohonan Audiensi ke Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang carut marutnya regulasi ketenagakerjaan pelaut khususnya pelaut di Sulawesi Selatan yang bekerja dikapal lokal atau kapal dalam negeri.Makassar, 10/01/2020

Pertemuan Audiensi tersebut di adakan di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan komisi E pada hari Jum’at 10/01/2020. Audiensi tersebut disambut baik oleh H.Ince Langke, S.Pd,MM,Pub. Selaku wakil ketua Komisi E beserta dengan jajarannya.”terang Tono”(Kabid OKK PPI SULSEL).

Baca:

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

Dalam pertemuan tersebut Sukardi Sulkarnain selaku ketua PPI SULSEL,Menjelaskan bahwa regulasi Pelaut Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan sedang tidak baik-baik saja.mulai dari kesejahteraan pelaut yang di upah tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), Tidak adanya Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai banyaknya kasus-kasus pelaut yang masuk laporan dari yang dipecat Sepihak dan hak asuransi kematian yang tidak dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.”jelas Sukardi”.

Lanjut Sukardi,dalam Undang-undang Pelayaran khususnya pada pasal 337 secara tegas telah menyatakan bahwa Ketentuan Ketenagakerjaan dibidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, akan tetapi ketentuan ketenagakerjaan yang telah ada saat ini, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta aturan turunannya dinilai belum sepenuhnya menyentuh baik pelaut maupun para awak kapal yang bekerja didalam negeri khususnya para pelaut Sulawesi Selatan, sehingga baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum hadir untuk memberikan perlindungan hukum.”terang Sukardi”.

Sukardi Sulkarnain juga menegaskan bahwa,kami mendorong dan mengusulkan ke komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan peraturan daerah(Perda) tentang penempatan dan perlindungan pelaut serta Upah Sektoral untuk pelaut yang bekerja didalam negeri.”ungkap Sukardi”.

H.Ince Langke, S.Pd,MM, Pub, selaku wakil ketua komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sangat merespon baik dan mengatakan bahwa selanjutnya akan di jadwalkan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan akan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja,Asosiasi pengusaha,Disnaker,Kesyahbandaran dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”ungkap Ince Lance”

Kami berharap kedepannya para pemangku kebijakan bisa mendengar keluh kesah kami selaku pelaut yang bekerja didalam negeri.”tutup Sukardi”

Laporan : Teddy

Penerbit : A. Ilyas

Previous Post

Mekanik dan Mantan Anggota Polri Diciduk Saat Pesta Sabu

Next Post

Bhabinkamtibmas Bersama Wakapolres Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Related Posts

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia
METRO

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

September 23, 2023
Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan
METRO

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

September 22, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat
METRO

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

September 22, 2023
Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar
METRO

Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar

September 18, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto
METRO

Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto

September 13, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO