• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Putusan Kasus Mangrove Digelar Besok

Agustus 24, 2020
in HUKUM & KRIMINAL
336
SHARES
460
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

MAKASSAR, radarnkri.com | Sidang kasus penebangan sekitar 200 pohon Mangrove menggunakan alat berat ekskavator dan tali Sling oleh PT. Tompo Dalle di Kawasan Mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Memasuki sidang ke-5, Senin,(24/08/2020)

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini merupakan sidang kesimpulan disampaikan Hakim Ketua, Dr. Zulkifli, SH., MH., setelah membuka sidang sembari mengumpulkan berkas dari kuasa hukum kedua belah pihak.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Sementara sidang putusan diagendakan Selasa,25/08/2020 pada pukul 11.00 wita oleh hakim ketua sembari memukul palu sidang pertanda sidang ke-5 telah ditutup tepat pukul 10.05 wita.

Ditemui Radar Ekspres di ruang sidang, Hakim Ketua, Dr. Zulkifli, SH., MH., Menyampaikan belum bisa angkat bicara terkait kepentingan pemberitaan.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberi komentar, demi menghindari pemanfaatan kepentingan dari berbagai pihak, keterangan akan kami beri setelah sidang keputusan besok,” singkatnya.

Sekedar diketahui, dengan puluhan ribu mangrove yang telah tertanam, kawasan Mangrove Lantebung telah menjadi lokasi penanaman mangrove dari berbagai pihak, diantaranya ; TNI, Pemprov dan Pemkot, Perbankan, Swasta, Mahasiswa serta Komunitas pecinta mangrove.(@ly)

Tags: Sidang Praperadilan
Previous Post

Dituntut Harus Selalu Jaga Stamina, Ini Yang Dilakukan Sat Lantas Polres Gowa Kepada Personilnya

Next Post

Praperadilan Kasus Mangrove Ditolak, Penyidikan Dilanjutkan

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID