• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gowa Ringkus Pemilik Orkestra Electone

September 17, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com l Gowa – Seorang pria berinisial lel. BHD (47th) warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Gowa, pada Kamis (13/09/2018) yang lalu.

Diakui pelaku yang bekerja sebagai pemilik salah satu orkestra electone tersebut bahwa dirinya tak hanya menjadi seorang pengedar namun juga sekaligus menjadi seorang pemakai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Adapun pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jl. Budaya Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kabupaten Gowa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas dalam rangka Operasi Antik Lipu 2018.

“Pelaku menjual Shabu tersebut dengan harga yang bervariasi dengan sasaran masyarakat yang memang mengkonsumsi Narkotika Gol. 1 jenis Shabu,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Senin (17/09) pukul 13.00 wita.

Sedikitnya 74,93 gram Narkotika Gol. 1 jenis Shabu berhasil disita dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan, yang telah dipecah kedalam beberapa sachet plastik, 4 (empat) potong pipet, serta 2 (dua) buah kaca pirex.

“Pelaku mengakui bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Shabu itu dibelinya dari Nunukan Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Gowa,” tutur Shinto Silitonga.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Ilyas)

Previous Post

Kapolres Gowa Hadiri Prosesi Adat Tubarania

Next Post

Terbukti Gunakan Narkotika Honorer Dinas PU Dibekuk Satresnarkoba Polres Gowa

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID