• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

PT. SSS PHK 24 Pekerja, Pekerja Segel Pintu Perusahaan

Juli 21, 2020
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Makassar – Radar Ekspres.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Melakukan aksi Camp didepan perusahaan dan menyegel Pintu Masuk Perusahaan.

Aksi ini dilakukan terkait protes keras atas putusan PHK Yang dilakukan PT. SSS (Sarana Sinar Sulawesi) kepada 24 Pekerja, Makassar 21 Juli 2020.PT. Sarana Sinar Sulawesi berdiri dijalan Kima 3 No.3 Kav.N4/B3 Kota Makassar. Perusahaan industri pengolahan dan penjualan produk bahan plastik untuk berbagi jenis produk untuk kemasan minuman ini melakukan pemecatan tanpa melalui asas prosedural (SP1,SP2,SP3).

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Para demonstran yang juga adalah para pekerja yg telah di pecat menuntut Hak Pesangon yang belum terbayarkan.

menurut M.Sattar, Korlap Aksi tersebut menjelaskan bahwa Pemecatan 24 Pekerja disebabkan karena pihak manajemen Perusahaan tidak memperbolehkan pekerja/karyawan membentuk serikat pekerja.

“Pihak Perusahaan memecat ke24 pekerja adalah karena Pandemik Covid19, dan Perusahaan sedang mengalami penurunan keuntungan. Namun itu hanya alasan saja, kami dipecat karena kami ketahuan berserikat”, Tutur M.Sattar.

Dalam aksi tersebut, Masyarakat menduga bahwa perusahaan melanggar hak berserikat yang tertuang pada Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sampai berita ini dibuat, para demonstran telah Camp didepan perusahaan lebih dari seminggu dengan harapan tuntutan mereka diberikan.

report. ReyKiswah

Previous Post

2 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel

Next Post

Tim Trauma Healing Polda Sulsel, Beri Bantuan Logistik Kepada Korban Banjir Bandang Di Masamba

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal
DAERAH

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

April 29, 2023
Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran
DAERAH

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Maret 24, 2023
Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare
DAERAH

Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare

Maret 21, 2023
Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar
DAERAH

Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar

Juli 31, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO
DAERAH

Polsek Bajeng Dapat Apresiasi Dari Dewan Penasehat Asosiasi Wartawan (AWPI) Provinsi Sulsel

Oktober 13, 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID