• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

PT. SSS PHK 24 Pekerja, Pekerja Segel Pintu Perusahaan

Juli 21, 2020
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Makassar – Radar Ekspres.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Melakukan aksi Camp didepan perusahaan dan menyegel Pintu Masuk Perusahaan.

Aksi ini dilakukan terkait protes keras atas putusan PHK Yang dilakukan PT. SSS (Sarana Sinar Sulawesi) kepada 24 Pekerja, Makassar 21 Juli 2020.PT. Sarana Sinar Sulawesi berdiri dijalan Kima 3 No.3 Kav.N4/B3 Kota Makassar. Perusahaan industri pengolahan dan penjualan produk bahan plastik untuk berbagi jenis produk untuk kemasan minuman ini melakukan pemecatan tanpa melalui asas prosedural (SP1,SP2,SP3).

Baca:

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

Para demonstran yang juga adalah para pekerja yg telah di pecat menuntut Hak Pesangon yang belum terbayarkan.

menurut M.Sattar, Korlap Aksi tersebut menjelaskan bahwa Pemecatan 24 Pekerja disebabkan karena pihak manajemen Perusahaan tidak memperbolehkan pekerja/karyawan membentuk serikat pekerja.

“Pihak Perusahaan memecat ke24 pekerja adalah karena Pandemik Covid19, dan Perusahaan sedang mengalami penurunan keuntungan. Namun itu hanya alasan saja, kami dipecat karena kami ketahuan berserikat”, Tutur M.Sattar.

Dalam aksi tersebut, Masyarakat menduga bahwa perusahaan melanggar hak berserikat yang tertuang pada Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sampai berita ini dibuat, para demonstran telah Camp didepan perusahaan lebih dari seminggu dengan harapan tuntutan mereka diberikan.

report. ReyKiswah

Previous Post

2 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel

Next Post

Tim Trauma Healing Polda Sulsel, Beri Bantuan Logistik Kepada Korban Banjir Bandang Di Masamba

Related Posts

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi
DAERAH

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

September 17, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa
DAERAH

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

September 13, 2023
Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam
DAERAH

Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam

Agustus 26, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO