• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Editor:JDT

Mei 19, 2023
in NASIONAL
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
360
SHARES
493
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RadarEkspres – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca:

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (**)

Tags: KakorlantasPolri Lakukan Tilang Etle
Previous Post

Camat Tallo Menerima Kunjungan Ketua KPRK Majelis Ulama Indonesia Pusat

Next Post

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Related Posts

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN
NASIONAL

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Mei 20, 2023
Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput
NASIONAL

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

Mei 18, 2023
Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
NASIONAL

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Mei 6, 2023
Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN
NASIONAL

Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN

Mei 4, 2023
Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas
NASIONAL

Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Mei 3, 2023
Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul
NASIONAL

Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Mei 1, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID