• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Gowa Rilis 12 Pelaku Judi Sabung Ayam

Agustus 27, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.COM l Gowa – Kembali Kapolres Gowa Gelar Press Conference terhadap    12 pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa yang di laksanakan di halaman Unit  Resmob Sat Reskrim Polres Gowa . Senin 27/8

Berdasarkan laporan Masyarakat dengan sigap Polres Gowa melakukan pengecekan sekaligus penggrebekan dan menangkap  tangan sedang melakukan judi sabung ayam di Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Setelah menerima laporan tersebut, petugas dengan sigap menuju ke TKP dan membenarkan adanya permainan judi sabung ayam yang tengah dilakukan oleh sekelompok warga tersebut,” tutur Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press confrence, Senin (27/08/2018) pukul 17.00 wita.

Adapun 2 diantara 12 pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 13-15 tahun yakni Wahyudi (13th) dan Sapri (15th) yang masih berstatus pelajar, sedangkan 10 orang lainnya yang sudah dewasa yakni Dg. Ngerang (55th), Arsyad (38th), Wahyudin (29th), Abd. Razak (47th), Abdullah (22th), Rahman (28th), Idul Gimsar (21th), Riswanto (23th), Mustakim (30th), dan Hasanuddin (48th) yang mengaku melakukan aksinya tersebut karena ingin memperoleh keuntungan sekaligus menjadi hobi.

Jadi, terhadap anak dibawah umur akan tetap di lanjutkan proses hukumnya, namun akan dibedakan berkasnya dengan kelompok pelaku yang sudah dewasa, berdasarkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Shinto Silitonga.

Saat dilakukan penangkapan, diperoleh sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 ekor ayam jantan, 1 buah gelanggang Sabung Ayam, 1 buah ember, 1 buah Karpet (alas pada saat ayam di adu), 6 buah dompet, 9 unit HP, 10 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp.1.850.000,-.

Para pelaku pun kini dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP junti Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.(Ilyas)

Previous Post

SANKSI KEPADA PERSONIL YANG TIDAK DISIPLIN INI YANG DILAKUKAN KAPOLRES GOWA

Next Post

TIM WASRIK ITWASDA POLDA SULSEL TAHAP II KUNJUNGI POLRES GOWA

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO