• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

PLN Rayon Takalar Minta Pelanggan Patuhi Peraturan Yang Telah Ditetapkan

Desember 20, 2019
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Takalar, (Radarnkri.com) — PT. Persero PLN Rayon Takalar yang bergerak dibidang penyedia dan distribusi kelistrikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tentunya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang merupakan pelanggan, untuk senantiasa dapat bersinergi terkait dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dengan menjadi instansi perusahaan distributor listrik negara, PLN tentunya senantiasa menjungjung tinggi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dimana sejatinya menjadi acuan dasar untuk diterapkan langsung kepada pelanggan atau masyarakat dengan penetapan peraturan diantaranya :
1. Pelanggan Pasca Bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan (BK)
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20
3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan
4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK
5. Hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara pelanggan belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN dari kabel listrik mulai dari tiang sampai kwh meter.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Seiring itu, saat dimintai keterangannya Kamis 19/12/2019, Manager PLN Rayon Takalar, Muh. Sadar menghimbau “agar kiranya kepada semua pelanggan PLN, untuk senantiasa dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, utamanya pada batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulan yang jatuh pada setiap tanggal 20, karena pelanggan yang terlambat membayar tagihan listriknya selain terkena Biaya keterlambatan juga dikenakan sanksi pemutusan” Tegasnya.

Laporan : Wahyu
Editor : JFR

Previous Post

Momentum Pembukaan Porseni, Siswa SMA Negeri 1 Takalar Refres Diri dengan Kegiatan Lomba

Next Post

SANTRI PPTQ NURUL JANNAH BANAWA MEMBOYONG PIALA

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal
DAERAH

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

April 29, 2023
Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran
DAERAH

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Maret 24, 2023
Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare
DAERAH

Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare

Maret 21, 2023
Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar
DAERAH

Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar

Juli 31, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO
DAERAH

Polsek Bajeng Dapat Apresiasi Dari Dewan Penasehat Asosiasi Wartawan (AWPI) Provinsi Sulsel

Oktober 13, 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID