• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Pimpinan DPRD Gowa Belum Pelantikan, 45 Anggota Dewan Sudah Laksanakan Reses

Oktober 9, 2019
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

 

Baca:

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

Radarnkri.com, GOWA – Pasca pelantikan 45 anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di tiap daerah pemilihan masing-masing.

Belum sebulan pelantikan, 45 Anggota DPRD Gowa langsung tancap gas melakukan kegiatan reses selama 3 hari. Namun Pelaksanaan reses tersebut menuai protes dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Gowa, pasalnya belum dilaksanakannya pelantikan pimpinan dewan, ketua dan wakil ketua DPRD Gowa.

Ketua LSM MAPANKAN, Fajar Fajhri mengatakan meskipun tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa namun belum ada pelantikan atau mengucapkan sumpah/janji maka Ketua DPRD Gowa masih bersifat sementara, Rabu, (9/10/2019) di Warkop Almaida Jl. Mesjid Raya Sungguminasa.

Ketua DPRD Sementara belum bisa bertanda tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sifatnya masih pimpinan sementara, setidaknya pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan. Yakni menyusun tata tertib DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,”pungkasnya

Tugas ketua DPRD sementara menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD dan kedua mempersiapkan pelantikan definitif pimpinan DPRD

Kedepannya diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan reses DPRD berdasarkan referensi dari UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”jelasnya

Sementara itu saat dikonfirmasi via telepon selulernya ketua sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan kegiatan reses tersebut berdasarkan kesepakatan bersama 45 anggota dewan.

” Saya pikir tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan sekwan sebelum kegiatan reses tersebut dilaksanakan,”ujarnya

Sekwan dan bagian hukum DPRD mengatakan sudah boleh dan terbukti dengan terbit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada masalah dengan kegiatan reses ini

Menjadi kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan reses karena belum terbentuk Badan Musyarawah (BaMus) yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati oleh 45 anggota dewan,”tutupnya

Berikut ini salah satu referensi Regulasi Kegiatan Reses DPRD Kab/Kota :
Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota. (**)

Previous Post

Hebat!!! Sukses Pengembangan Ternak di Tasmania Hasil Sinergitas Pemerintah dan Kampus

Next Post

Diduga Mobil di Tarik Paksa, Jasa Penagih Berdalih Itu Tidak Benar

Related Posts

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi
DAERAH

Hj. Risma Chesy Daeng Bulang Kembali Kunjungi Warga Dataran Tinggi

September 17, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa
DAERAH

Tolak Bala, Santri PASIH Melakukan Ritual Mandi Safar di Pantai Lamangkia Topejawa

September 13, 2023
Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam
DAERAH

Bakal Calon Legislatif PDI-P, SEKDA Gowa Kamsina Bungkam

Agustus 26, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO