• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Penertiban Pajak Kendaraan di Kabupaten Gowa

Oktober 28, 2020
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Sungguminasa – RadarNkri.com -Penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 27 Oktober 2020.

Penertiban dilaksanakan personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa di Taman PKK Poros Pallangga, mendapati sebanyak 134 unit kendaraan belum membayar PKB. Sementara ada 61 unit kendaraan memilih melunasi di tempat.“Dari 134 unit kendaraan terjaring razia, sebanyak 61 unit kendaraan membayar pajak di tempat dengan total pembayaran senilai 41.812.800.00,” ungkap Kepala UPTP Wilayah Gowa Drs.H.Zulkarnain Malik MSi.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Besaran tersebut berasal dari pembayaran PKB 46 unit kendaraan roda dua senilai 13.150.000.00, serta 15 unit kendaraan roda empat senilai 28.662.800.00.

Petugas menilang dan mengamankan 73 Unit kendaraan bermotor yang melakukan beragam pelanggaran.

Pelanggaran diantaranya 28 Unit STNK tidak disahkan, 8 Unit tidak mengantongi SIM, serta 37 Unit kendaraan roda dua tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi harus diangkut.

Kepada media ini, Zulkarnain mengatakan penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.

“Bayar ki pajak kendaraan ta, mumpung ada penghapusan denda sampe tanggal 23 Desember 2020, ingat ki pake masker, cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak,” Pungkasnya.

(Red)

Previous Post

Paradigma Pendidikan ditengah Pandemi Covid-19

Next Post

Pangdam Hasanuddin Berangkatkan Prajurit Yonif Raider 700/WYC Ke Papua

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID