• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Pemkab Gowa Penerima Program TORA Terbanyak Dari 6 Kabupaten Seluas 5.626 Hektar

Februari 4, 2020
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RadarNkri.com | Gowa – Kabupaten Gowa, salah satu daerah dari enam kabupaten di Sulawesi Selatan yang memperoleh kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seluas 5.626,69 hektar yang tersebar di 8 kecamatan, 44 desa/kelurahan.Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Biringbulu seluas 1.084,25 hektar, Bontolempangan 112,62 hektar, Bungaya 1.497,79 hektar, Manuju 1.645,10 hektar, Parangloe 519,83 hektar, Parigi 76,32 hektar, Tinggimoncong 233,19 hektar dan Tombolo Pao 457,58 hektar.

Hal itu diungkapkan, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Syamsu Rijal saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, 4/02/2020.

Baca:

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih

BERITA KEHILANGAN

Menghadiri Pekan Panutan PBB, Camat Tallo Sampaikan Hal Begini!

“Kabupaten Gowa masuk sebagai salah satu dari enam kabupaten yang mendapatkan TORA ini selain Pinrang, Toraja Utara, Takalar, Jeneponto dan Soppeng. Bahkan Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 hektar atau paling besar dari kabupaten lainnya,” ungkap Syamsu Rijal.

Dirinya mengatakan, wilayah Kabupaten Gowa memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Salah satu permasalahan aktual yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.

Sehingga sebagai salah satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis sekaligus membuka sosialiasi mengaku sangat menyambut baik program tersebut. Menurutnya program ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah sehingga harapannya program TORA ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Alhamdulillah sejak dulu masyarakat sangat menginginkan legalitas tanah kawasan ini, sehingga langkah Sulsel memilih Gowa salah satu Kabupaten yang memperoleh inventarisasi TORA ini sangat diapresiasi,” katanya.

Dijelaskan Muchlis, permasalahan batas kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi. Berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai, sehingga dengan adanya Perpres ini masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengaakses kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di Kawasan Hutan.

“Jadi yang menghadiri pertemuan ini para camat dan kepala desa yang memiliki wilayah dalam kawasan hutan negara baik itu hutan lindung, hutan produksi dengan kriteria merupakan tanah yang didalamnya teridentifikasi adanya penguasaan, dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat hukum adat,” jelas Muchlis.

Olehnya melalui sosialisasi ini, diharapkan timbul kesepahaman untuk membangun kerjasama antara lembaga instansi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah tenurial ini dan masyaralat khususnya di kawasan hukum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk masyarakat yang lebih sejahtera.

Kegiatan ini turut dihadiri, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulsel Abidin, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, Kepala BPN Gowa, Awaluddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan, Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa Mundoap, para camat dan lurah yang mendapatkan TORA di wilayahnya masing-masing.

(Red) A.ilyas

Previous Post

2 Kali Ingkrah, Sudah Dieksekusi, Tapi Masih di Gugat, Ada Apa… ???

Next Post

Kapolsubsektor Bonsel Gowa Intens Silaturrahmi Demi Tingkatkan Kamtibmas Bersama Sekdes Tanrara

Related Posts

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih
METRO

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih

Mei 30, 2023
METRO

BERITA KEHILANGAN

Mei 30, 2023
Menghadiri Pekan Panutan PBB, Camat Tallo Sampaikan Hal Begini!
METRO

Menghadiri Pekan Panutan PBB, Camat Tallo Sampaikan Hal Begini!

Mei 18, 2023
Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia
METRO

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia

Mei 16, 2023
Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Sekretariat Ketua MUI Sulsel
METRO

Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Sekretariat Ketua MUI Sulsel

Mei 3, 2023
Kapolda Sulsel Gelar Sholat Dhuhur Berjamaah Bersama Danyon Armed 6/105 Kostrad Perkuat Soliditas TNI-Polri
METRO

Kapolda Sulsel Gelar Sholat Dhuhur Berjamaah Bersama Danyon Armed 6/105 Kostrad Perkuat Soliditas TNI-Polri

Mei 3, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID