• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Editor : JDT

Mei 25, 2023
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
355
SHARES
486
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

BONE, RadarEkspres – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bone Agus Mulyadi,C.LE Menggelar Konferensi Pers terkait Laporan pengrusakan dan pembakaran kawasan hutan, di Kafe d’ Noer Coffee Break, Kamis 25 Mei 2023.

Menurutnya, Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya hutan akan menjadi gundul.

Baca:

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

Olehnya itu, Agus Mulyadi dalam konferensi Pers menyampaikan telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran hutan serta menggunduli kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai lahan tani tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang di Lompo Panra Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“kami sudah melaporkan kejadian tersebut di kantor kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulu Bila pada hari Senin, 22 Mei 2023.” Ujar Agus Mulyadi

Lompo Panra Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Penebangan dan pembakaran hutan mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup.

Agus Mulyadi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“kami selaku anak darah asli dari Bugis Bone tidak mau melihat lingkungan hidup menjadi rusak karena perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Harapan kami, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bisa bertindak cepat dan menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran hutan tersebut.” jelas Agus saat menggelar Konferensi Pers di Kafe d’ Noer Coffee Break, Kamis 25 Mei 2023.

Sementara di konfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulu Bila, Andi Hariadi membenarkan adanya surat dari ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bone.

“kami sementara menelaah hal tersebut, nanti kami laporkan hasilnya,” Ujar Andi Hariadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Laporan: JDT

 

Tags: Dinas KehutananDPD BAIN HAM RI Kabupaten BonePengrusakan dan Penebangan Pohon
Previous Post

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Next Post

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih

Related Posts

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal
DAERAH

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID