• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Oknum Kepala Desa Diciduk Polisi, Gara-Gara Terlibat Kasus Perdagangan Manusia

Mei 2, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Kupang – Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HK (56), ditangkap anggota Kepolisian Daerah NTT, karena terlibat kasus perdagangan manusia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, HK ditangkap bersama adiknya berinisial JK (47).

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Di kutip dari Kompas.com Bambang menyebut, HK dan JK terlibat kasus perdagangan manusia, dengan korban Naomi Hailitik.

“Naomi Hailitik direkrut dari desanya, tanpa diketahui oleh orang tuanya dan tidak memiliki dokumen. Saat direkrut pada tahun 2007 lalu, Naomi masih berusia 13 tahun,” ungkap Bambang kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (2/5/2018).

Kasus ini  baru dilaporkan orangtua Naomi, Jonathan Hailitik ke polisi pada 19 September 2017 setelah Naomi kembali dari Malaysia.

Kedua pelaku ini, baru berhasil ditangkap di tempat yang berbeda pada Bulan April 2018 lalu.

Orangtua Naomi kata Bambang, baru mengetahui anaknya berada di Malaysia pada 2011 lalu.

Berdasarkan keterangan Jonathan Hailitik, Naomi dibawa HK dengan alasan akan dipekerjakan di perusahaan mebel.

Namun begitu tiba di Kupang, Naomi justru diberangkatkan ke Malaysia melalui Jakarta.

Semua dokumen Naomi dipalsukan. KTP-nya dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang. Padahal, Naomi berasal dari Kabupaten Rote Ndao.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf c, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun(BI)

Tags: Gara-Gara Terlibat Kasus Perdagangan ManusiaOknum Kepala Desa Diciduk Polisi
Previous Post

Tak Terbukti Money Politik, Bawaslu Sulsel Putuskan Ini Untuk Taufan Pawe

Next Post

Hendak Menurunkan Siswa, Bus Cahaya Bone Terbalik Akibat Rem Blong

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO