• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

NIBA KSPSI SULSEL AKAN GERUDUK BTN DAN BKP MAKASSAR

Desember 23, 2019
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Makassar, (Radarnkri.com) – Federasi serikat pekerja NIBA KSPSI sulsel gelar konferensi pers di warkop Dottoro jl. Veteran selatan, Minggu (22/12/19).

Dalam konferensi kali ini, FSP NIBA KSPSI akan menggelar aksi demo unjuk rasa di PT. Binayasa karya pratama makassar yang merupakan anak perusahaan/mitra Bank BTN, dan aksi demo akan digelar pada tgl 30 s/d 31 desember 2019 mendatang.

Baca:

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

Untuk menyikapi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saudara Mustaan Effendy dan menyikapi masalah ketenagakerjaan terkait outsourcing yang dilakasanakan oleh Bank BTN selaku pemberi kerja dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/pemborongan.

Dimana kami melihat bahwa pelaksanaan peraturan menteri (permen) tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang “syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, ini belum dilaksanakan dengan baik oleh pihak Bank BTN (pemberi kerja) dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/ pemborongan. Karena ada beberapa jenis pekerjaan yang dilaksanakan tidak termuat/tidak sesuai dengan permen 19 tahun 2012 contohnya seperti di unit collection, menurut kami ini tidak termasuk bagian dari permen 19 yang bisa diserahkan/ diborongkan kepada penyedia jasa tenaga kerja, _”ujar Mulyadi_

Sudah cukup jelas pada permen tenaga kerja no.19 tahun 2012 tentang penyediaan jasa pekerja/buruh, pada pasal 17 ayat (3)

Dalam pelaksanaan sistem outsourcing di PT. BKP makassar belum melaksanakan hak hak pekerja sepenuhnya. Adapun tuntutan yang dilakukan oleh pekerja/anggota NIBA KSPSI sulsel yang ada di PT. BKP makassar, dimana tidak adanya keadilan didalam unit kerjanya, tuntutan tersebut yakni ;

– Masalah kontrak kerja, dalam permen 19 tahun 2012 tentang outsourcing, syarat kerja yang bisa dipakai adalah dalam bentuk Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 3 tahun bekerja dan sudah puluhan tahun bekerja, hanya dikontrak terus menerus (tidak dijadikan karyawan tetap). “Ini yang menjadi pertanyaan kami di NIBA KSPSI dan Warning buat PT. BKP”.

– PHK sepihak terhadap pekerja dan tidak diberikan hak pesangon sesuai dengan undang undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

– Upah cuti di unit collection tidak dibayarkan, sedangkan di unit lain dibayarkan upah cutinya 1 bulan upah

– Tunjangan hari raya (THR) di unit collection cuma dibayarkan 1 bulan upah, sedangkan di unit lain dibayarkan 2 bulan upah.
Dan sudah cukup jelas pada UU Ketenagakerjaan no.13 thn 2003 pada pasal 6 _”Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”._

– Lembur pekerja cuma dibayarkan Rp. 6.000 per jam

– Masalah surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahunan/bukti pemotongan pajak tahunan yang di laporkan oleh perusahaan tidak sesuai, contohnya pada penghasilan bruto yang tercantum seperti : Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR dilaporkan sekian, padahal kenyataanya penghasilan tersebut yang diterima oleh pekerja tidak sesuai yang diterima oleh pekerja/tidak sesuai yang dilaporkan terutama di unit collection.

– Pemotongan gaji pekerja yang tidak jelas, salah satunya, ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan kartu BPJS, gajinya disamakan dengan pekerja yang sudah ada potongan BPJSnya (gaji disamaratakan)

– Adanya intimidasi anggota serikat NIBA KSPSI yang dilakukan oleh pihak management PT. Binayasa karya pratama makassar, tujuannya agar pekerja yang tergabung dalam anggota serikat NIBA mundur dari serikatnya, _”jelas Mulyadi_

Sudah cukup jelas pula pada permen nomor 19 tahun 2012 pasal 31 _”Dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja, maka pekerja/buruh dapat melakukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial_ , “Tutup Mulyadi (Wakil sekretaris NIBA KSPSI). (Tim)

Previous Post

Jelang Sholat Jum’at, Polwan Polres Pelabuhan Beri Rasa Aman di Lingkungan Masjid Babusalam

Next Post

SDIT Ma’arif Makassar Gelar Seminar Parenting

Related Posts

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia
METRO

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

September 23, 2023
Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan
METRO

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

September 22, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat
METRO

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

September 22, 2023
Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar
METRO

Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar

September 18, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto
METRO

Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto

September 13, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO