• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Puang La’lang Ajukan Pra Pradilan di PN Sungguminasa

Desember 19, 2019
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

GOWA, (Radarnkri.com) – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa  gelar Press Conference terkait pengajuan hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (19/12/2019) di Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku kuasa hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa kami  mengajukan permohonan hukum Pra Peradilan tentang penetapan tersangka kepada klien kami puang La’lang.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Kuasa hukum Puang La’lang Saat di PN Sungguminasa

Menurutnya, Penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara sehingga tim kuasa hukum puang La’lang mengajukan Pra Peradilan.

” Ya, Penetapan tersangka kepada puang La’lang itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara, ” tegasnya lagi.

Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL, Andi Massaguni dan Kartini, SH, Kuasa Hukum Puang La’lang

Olehnya itu, pihak nya selalu meminta kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa untuk diadakan dialog namun pihak MUI menolak dengan dalih sedang proses peradilan.

Muh Israq Mahmud menambahkan bahwa saat sebelum penetapan tersangka terhadap puang La’lang pada tahun 2016 belum pernah diadakan dialog. Sekalipun ada pihak mengatakan sudah pernah dialog namun kami tidak pernah di perlihatkan bukti kehadiran ataupun bukti undangan secara resmi dan bukti dokumen lainnya. ” Ungkap kuasa hukum puang La’lang.

MUI adalah lembaga independen untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam.” tutup Muh Israq Mahmud kuasa hukum Puang La’lang.

(JFR/Radarnkri.com)

Previous Post

Diduga Menggunakan Dokumen Palsu, Pengadilan Negeri Makassar Diminta Bebaskan Karaeng Naba dari Tuntutan

Next Post

Sosok Laki-laki Di Temukan Tak Bernyawa

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID