• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Kinerja Penyidik Polda Sulsel Di Pertanyakan Terkait Penetapan Tersangka

Juli 10, 2018
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Makassar – Upaya menciptakan polisi humanis terus dipertontonkan Kapolda Sulsel,  Irjen Umar Septiono tapi ditengarai masih saja ada oknum polisi mempergunakan kekuasaan dalam penegakan hukum seperti dialami Syafriadi Djaenaf,  pendiri LSM Maha Karya Indonesia, selasa 10/07/2018.

Syafriadi berharap sudah sepatutnya Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja bawahannya terkait dengan upaya kriminalisasi dengan menjadikan seseorang tersangka.

Baca:

Peringatan HUT Ke – 66 Kodam XIV/Hsn,  Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran  di Lapangan Lontara

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih

BERITA KEHILANGAN

Ketua Jurnalis Online Indonesia Kab Gowa, Syafriadi Djaenaf, lanjut menjelaskan,  penetapan tersangka atas dirinya sangat tidak rasional dan sesuai fakta hukum serta sangat tendensius. Memasang baliho himbauan dan pengawasan diatas tanah berstatus quo pada saat masih memimpin Koalisi LSM “Makar” langsung dipidanakan dan dijadikan tersangka.

“Bagaimana caranya baliho ini dikatakan melakukan pengrusakan dan kata kata baliho ini sama sekali tidak menunjuk atau menerangkan nama kepemilikan, bunyinya ‘Lokasi Tanah Ini Sedang Dalam Pengawasan Kami Karena Di Tengarai Terjadi Praktek Pemalsuan Data dan Administrasi,” jelas dedengkot LSM di Kab. Gowa ini

Lanjut menambahkan, kalau kasus pengrusakan dan penyerobotan ini, dilaporkan Rasyid Dg Situju dan Soe Dg Lalang sebagai terlapor. Saat diperiksa sebagai saksi dan Mansyur Dg Sese tidak pernah ditanya mengenai pengrusakan.

Diceritakan Syafriadi,  pada tahun 2014 lalu Soe Dg Lalang divonis penjara 3 bulan dengan pelaporan yang sama sekarang ini, selepas dari penjara Soe Dg Lalang kembali menguasai fisik dan bercocok tanam di lokasi tersebut.

Masuknya Soe Dg Lalang di lokasi ini disebut oleh Rasyid telah terjadi pengrusakan dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Apa yang dirusak hingga sebesar itu kerugian materinya pelapor ? Ini sangat tidak masuk akal, dari awal seharusnya di SPKT di cek kebenarannya,” ungkapnya.

Seharusnya laporan Soe Dg Lalang yang di tindak lanjuti sekarang sebagai korban pengrusakan, ada ratusan tanaman jangka panjang pohon pisang sudah hampir berbuah diratakan dengan tanah, ratusan pohon tanaman jangka pendek seperti jagung sudah berbuah dan tananaman kacang panjang di rampas.

Lebih jauh dijelaskan, sebagai warga negara taat dan paham hukum tahu betul kalau telah dipasangkan Police Line pastinya berstatus quo, tidak boleh ada pihak manapun boleh memasuki Police Line tersebut tanpa seizin penyidik. “Kalau preman masuk melakukan aktivitas pemagaran dan pengrusakan berarti penyidik wajib melakukan langkah hukum, ” jelas Syafriadi.

Ada apa penyidik tidak menindak lanjuti laporan tentang adanya penyerobotan garis polisi pada Senin tanggal 23 Oktober 2017 sudah ada pemberitahuan melalui via chat What’s App dari mantan ketua Koalisi LSM Maha Karya Indonesia, Syafriadi Djaenaf ke pihak penyidik tetapi tidak ada tindakan melarang sampai sekarang.

Dugaan konspirasi adanya praktek mafia tanah di lokasi Soe Dg Lalang dinilai Syafriadi sangat mendasar.” Preman melabrak Police Line adalah oknum sama dipergunakan tenaganya untuk melakukan pembongkaran dan pengrusakan pada penyitaan barang bukti empat hari sebelumnya,”tegas Syafriadi lagi.

Saya bangga dan tidak akan mundur ditetapkan tersangka seperti ini, ditegaskan bahwa saya ditersangkakan melakukan penyerobotan bukan ingin memiliki hak orang lain tetapi kapasitas membela dan mengedukasi masyarakat kecil.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 dengan STPL Nomor : STPL/93-B/X/2017/SUBBAG YANDUAN tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.”Ini laporan buat Bapak Kapolda agar dapat melakukan evaluasi hingga oknum yang merusak citra positif polisi daerah ini tidak tercemar, ” tambah Syafriadi.  (Ilyas)

Tags: Kinerja Penyidik Polda Sulsel Di Pertanyakan Terkait Penetapan Tersangka
Previous Post

Dinas Pendidikan Gowa Lepas Sejumlah Siswa Ketingkat Provinsi

Next Post

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Istri Bos Abu Tours dan Langsung Ditahan

Related Posts

Peringatan HUT Ke – 66 Kodam XIV/Hsn,  Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran  di Lapangan Lontara
METRO

Peringatan HUT Ke – 66 Kodam XIV/Hsn,  Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran  di Lapangan Lontara

Juni 6, 2023
Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih
METRO

Camat Tallo Pantau Pemanfaatan Bantuan Sarana Air Bersih

Mei 30, 2023
METRO

BERITA KEHILANGAN

Mei 30, 2023
Menghadiri Pekan Panutan PBB, Camat Tallo Sampaikan Hal Begini!
METRO

Menghadiri Pekan Panutan PBB, Camat Tallo Sampaikan Hal Begini!

Mei 18, 2023
Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia
METRO

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia

Mei 16, 2023
Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Sekretariat Ketua MUI Sulsel
METRO

Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Sekretariat Ketua MUI Sulsel

Mei 3, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID