• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Raskin 2017 Dan Rastra 2018 Kini Di Limpahkan Ke Kejaksaan Gowa

September 13, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com l Gowa –   Pasca melaksanakan seluruh rangkaian proses penyidikan, pada Kamis (13/09) siang ini Satreskrim Polres Gowa akan mengirim seluruh berkas perkara Kasus Korupsi Raskin 2017 dan Rastra 2018 ke Jaksa.

Hal tersebut dipaparkan langsung Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi para penyidik saat menggelar Press Conference, Kamis (13/09) pukul 10.00 wita.

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Berkas perkara tersebut mencakup pemeriksaan yang dilakukan kepada 3 tersangka yakni Lel. FR (35th), Lel. DS (55th), dan Lel. AB (28th) serta seluruh saksi-saksi sejumlah 148 orang.

“Jadi, berkas perkara yang Kami kirim pada tahap I ini adalah berkas pemeriksaan dari tersangka Lel. FR, sedangkan berkas dari 2 (dua) tersangka lainnya kini tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya,” terang Kasubbag Humas.

Adapun kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini yakni Raskin 2017 sebesar Rp. 460.057.500 dan Bansos 2018 sebesar Rp 1.322.460.700.

Para tersangka pun dijerat dengan
persangkaan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3!UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Harapan Kami, berkas dapat segera dinyatakan P21 (lengkap dan tidak ada tambahan lagi), sehingga Kami dapat segera melimpahkan tahap dua yakni para tersangka,” tutur Kasubbag Humas Akp M Tambunan.(Ilyas)

Previous Post

Tim Supervisi Ditlantas Polda Sulsel Kunjungi Polres Gowa Ini Tujuannya

Next Post

Polres Gowa Sebar Sketsa Wajah Pelaku Penemuan Mayat Bayi

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO