• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Join Sulsel Minta Pelaku Dihukum Berat

April 1, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Makassar -penganiayaan yang dn Sijaya, salah satu jurnalis yang bertugas di Kab. Gowa oleh Debt Collector mendapat kecaman pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN). Pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal, ujar Rifai Manangkasi .

Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan, tindakan debt collector itu tak bisa ditolerir dan harus sampai di pengadilan. “Kami minta penyidikan atas kasus ini diseriusi dan tak boleh dilakukan perdamaian,” aparat harus memprosesnya sampai ke pengadilan.

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Lanjut dikatakan, pihak lembaga pembiayaan  juga disesalkan mempekerjakan debt collector yang lebih mempergunakan otot dibanding otak. “Sebaiknya lembaga pembiayaan mempergunakan jasa penagih dengan memgutamakan intlektual jangan preman”ujarnya.

Jika mempergunakan jasa “Mata Elang” dengan pendidikan formal mumpuni maka kejadian ini tak mungkin terjadi sebab menyita kendaraan dijalan adalah perbuatan kriminal dan memungkinkan tidak dilakukan orang berpendidikan tinggi,” tambah Rifai.

Dengan pendidikan tinggi maka lebih faham soal aturan jaminan fidusia jika memang didaftarkan dilembaga fidusial resmi. Jika, tak mampu memperlihatkan sertifikat fiduasia maka lembaga pembiayaan harus membawa surat penyitaan pengadilan tak boleh seenak perut menarik paksa kendaraan yang objek jaminan.

Karena penarikan paksa di jalan oleh oknum debt collector lalu memantik instin jurnalistik Rahman Sijaya dengan mengambil gambar momen aksi debt collector dan secara bergerombol melakukan penganiayaan (30/3)

Atas kejadian ini, Rahman Sijaya salah satu anggota JOIN mengalami luka serius. Untuk itu atas nama organisasi JOIN, diminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus ini, sampai tingkat kepenuntutan, terang Rifai Menangkapi yang didampingi sejumlah pengurus JOIN Sulsel (Kadir Sijaya/KIN.com)

Tags: Join Sulsel Minta Pelaku Dihukum Berat
Previous Post

Posko Caraster Damkar Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK)

Next Post

Pria Berumur 57 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO