• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Jalan Berpapasan, Ternyata Korban Tidak Mengetahui Bahwa Itu Pelakunya

Juni 23, 2018
in NASIONAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Jakarta – Aksi pencurian yang dilakukan SP alias S di sebuah rumah di kawasan Angke, Jakarta Barat, pada Jumat (22/6/2018) kemarin berujung dengan kegagalan.

Di kutip dari Kompas.com kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, korban bernama Siti Nurmala memergoki S yang baru selesai menggasak sejumlah barang berharga dari kamarnya.

“Saat menuju kamarnya, pelapor berpapasan dengan pelaku. Karena curiga pelapor menegur pelaku ‘Eh kamu sudah ambil apa?“ pelaku menjawab ‘Saya ngambil HP doang’,” kata Iver dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).

S pun mengembalikan telepon genggam yang telah diambilnya. Namun, tak lama kemudian S langsung kabur karena Nurmala meneriakinya sebagai maling.

Baca:

DPW BAIN HAM RI JAWA BARAT Gelar Rapat Konsolidasi Dan Silaturahmi

Pengurus HPSS Periode 2023-2028 Resmi Dilantik di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK

Nurmala pun mengejar S setelah mengetahui bahwa sebuah cincin dan tiga buah jam tangan yang tersimpan di kamarnya raib.

Aparat kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian kemudian menyergap pelaku setelah mendengar teriakan maling.

“Mendengar teriakan maling maling, warga langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lari hendak melompati pagar,” kata Iver.

Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian diamankan Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(BI)

Tags: Jalan BerpapasanTernyata Korban Tidak Mengetahui Bahwa Itu Pelakunya
Previous Post

Satu Nelayan Ditemukan Selamat Akibat Terdampar Di Pinrang

Next Post

Jelang Pencoblosan, JK Pastikan Keamanan Aman

Related Posts

DPW BAIN HAM RI JAWA BARAT Gelar Rapat Konsolidasi Dan Silaturahmi
NASIONAL

DPW BAIN HAM RI JAWA BARAT Gelar Rapat Konsolidasi Dan Silaturahmi

November 27, 2023
Pengurus HPSS Periode 2023-2028 Resmi Dilantik di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur
NASIONAL

Pengurus HPSS Periode 2023-2028 Resmi Dilantik di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

November 27, 2023
HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK
NASIONAL

HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK

September 20, 2023
Bangun Kerja Sama, UIT Disambut Baik Oleh UGM
NASIONAL

Bangun Kerja Sama, UIT Disambut Baik Oleh UGM

Agustus 21, 2023
Dekan FH UIT Lepas Peserta Studi Tiru dan Studi Tour ke Universitas Gadjah Mada
NASIONAL

Dekan FH UIT Lepas Peserta Studi Tiru dan Studi Tour ke Universitas Gadjah Mada

Agustus 18, 2023
RIO VEREIZA Resmi Nakhodai Himpunan Pemuda Sulawesi Selatan
NASIONAL

RIO VEREIZA Resmi Nakhodai Himpunan Pemuda Sulawesi Selatan

Agustus 6, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

CALEG DPR-RI

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO