• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Tuntut 4 Kacadis Pertanian 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kerugian Negara 3,4 Milyar

September 21, 2019
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Radarnkri.com, Gowa — Empat Kepala Cabang Dinas dalam Kasus Bibit Kedelai 2015 dengan kerugian negara 3,4 Miliar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sungguminasa , pada Kamis (19/9/2019)

Menurut Kasi Intel Kejari Sungguminasa Syamsu Rezky membenarkan jika empat Kacadis Dinas Pertanian ini memasuki masa tuntutan bukan Vonis.

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

” Jaksa TIipikor mengganjar tuntutan 18 bulan kurungan penjara untuk empat Kacadis Pertanian Gowa ini “Ujarnya saat di konfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jalan Andi Mallombasang No. 63 Sungguminasa

Lanjut ia juga mengutarakan dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan sidang ke empat Kacadis Ini akan di tunda dua minggu kedepan.

Sementara itu ketua LSM MAPANKAN Gowa, Fajar Fajhri mengatakan beberapa pun vonis majelis hakim asal tidak kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa Tipikor, maka tidak ada masalah, terlebih jika tuntutan lainnya juga diakomodir oleh hakim.

Namun sangat mengherankan juga tuntutan jaksa untuk kasus korupsi di Kab Gowa Sulawesi Selatan ini sangat rendah, sedangkan di luar SulSel sana tuntutan jaksa sangat tinggi untuk para koruptor.

Kami akan melakukan aksi besar apabila vonis untuk 4 kacadis ini sangat rendah atau dibawah dua pertiga dari tuntutan jaksa,”pungkas Fajar. (Rudi Suharto)

Previous Post

Komunitas Senam Patonro Gowa Gandeng Gowa-Mo

Next Post

Nurdin Abdullah Membuka Acara FGD Penanganan Banjir dan Longsor

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO