• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Gegara Status Tersangka, SKCK Syafriadi Djaenaf Tertahan Di Polres Gowa

Juli 15, 2018
in DAERAH
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Gowa – Kasus sengketa tanah yang berpolemik di Dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang, sabtu 15/07/2018.

Syafriadi Djaenaf yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel dianggap melakukan penyerobotan lahan. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Kuasa Hukum pendamping lantaran SKCK yang diurus oleh Syafriadi Djaenaf di tahan oleh Polres Gowa.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Keterlibatan Syafriadi Djaenaf saat sengketa tanah tersebut dimulai merupakan Ketua LSM Mapankan pada 2017. Kini ditetapkannya tersangka Syafriadi Djaenaf dengan status Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Gowa.

Atas peristiwa itu, sejumlah kepengurusan administrasi Syafriadi Djaenaf di Polres Gowa, seperti SKCK, di tahan dengan dalih dalam proses penelitian dan pendalaman pihak kepolisian. Ketahui jika Syafriadi Djaenaf kali ketiganya mengurus SKCK di Polres Gowa.

“Beberapa berkas SKCK masuk masih proses penelitian dan pendalaman. Trims,” kata Iptu Wily Kasat Intel Polres Gowa, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Juli 2018 malam.

Menanggapi hal tersebut, Kata Achmad Ilham, SH, C.PL, Kuasa Hukum Syafriadi Djaenaf bahwa. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang sebenarnya tidak mempunyai ikatan yang erat.

“Klien kami (Syafriadi) diduga oleh pihak kepolisian dengan Pasal 406 Dan 167 Kuhpidana, yang mana menurut kami, bahwasanya klien kami sama sekali tidak terlibat dalam hal tersebut, padahal pihak kejaksaan telah lakukan P18 namun, kami memandang seolah-olah perkara ini dipaksakan agar klien kami sulit untuk mendaftar menjadi Caleg tahun ini dengan cara mempersulit memberikan SKCK milik klien kami,” katanya.

Menurut, Syafriadi Djaenaf, bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan SKCK dengan penetapan tersangka di Polres Gowa karena SKCK tersebut merupakan kali ketiganya ia membuat.

“Jadi tidak logis kalau pihak polres gowa menahan SKCK saya dengan dalih proses penelitian dan pendalaman. Ada apa, bukannya itu hanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak berarti itu SKCK di tahan karena saya ditetapkan tersangka. Hanya saja itu menjadi catatan kepolisian. Dan SKCK dicekal lebih dulu dari pada realase penyampaian penetapan tersangka yang saya terima,” pungkasnya.(Ilyas)

Tags: Gegara Status TersangkaSKCK Syafriadi Djaenaf Tertahan Di Polres Gowa
Previous Post

Serah Terima Jabatan Kabinet Lions Club Makassar Host Tahun Fiskal 2018-2019

Next Post

Kawal Beautyfull Malino, Ini Kontribusi LMP Macab Gowa

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal
DAERAH

PCC Pinrang Car Community Gelar Acara Halal Bihalal

April 29, 2023
Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran
DAERAH

Wakapolda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Warkop Al-FAYYADH Maros, Warga Keluhkan Ternak Berkeliaran

Maret 24, 2023
Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare
DAERAH

Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare

Maret 21, 2023
Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar
DAERAH

Minggu Bersih Bersama Warga dan Pemerintah Setempat Kaluku Bodoa Makassar

Juli 31, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO
DAERAH

Polsek Bajeng Dapat Apresiasi Dari Dewan Penasehat Asosiasi Wartawan (AWPI) Provinsi Sulsel

Oktober 13, 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID