• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Sepasang Kekasih Nikah Di Polsek Panakukang, Yuk Kita Intip Kasusnya

Mei 5, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Makassar – Dua Orang Tersangka yakni Hasyim (29) dan Nurul Qomariah (22) yang di proses pihak kepolisian polsek panakukang terkai kasus aborsi beberapa waktu lalu resmi menikah, sabtu 05/05/2018.

Tersangka Hasyim (29) resmi mengucapkan ijab kabul kepada Nurul Qomariah (22) yang sama-sama tersangka kasus aborsi, di musholla Khusnul Khotimah Polsek Panakukkang, Sabtu (5/5/2018) siang tadi.

Baca:

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Pernikahan ini dilakukan antara kesepakatan dari keluarga kedua mempelai atas perbuatan kedua tahanan yang melakukan tindak pidana aborsi beberapa waktu lalu.

Panit 1 Polsek Panakukkang, IPTU Armin.Si mengatakan perempuan hamil diluar nikah yang usia kandungannya sudah 4 bulan. Namun karena tak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Makanya mereka berinisiatif untuk menggugurkan.

Meski demikian kata Armin.SI, keduanya tetap harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka. Setelah melangsungkan proses ijab kabulnya kata Armin, keduanya kembali ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Panakukkang.

“Proses hukumannnya tetap berjalan. Setelah melakukan acara pernikahan ini, mereka kembali lagi ditahan untuk menjalani proses hukumannya. Mereka sudah ditahan kurang lebih 10 hari,” ungkapnya.

Lanjut Aemin.Si, Saat ini kasusnya masih dalam tahap perampungan berkas dan akan segera diserahkan ke jaksa, Berkasnya sementara tahap perampungan dan SPDP nya sudah dikirim ke kejaksaan,” tutupnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka Nurul Qamariah dipersangkakan dengan pasal 194 UU Kesehatan ancaman hukumannya 10 tahun. Sementara Hasyim dipersangkakan pasal pasal 348 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Diketahui, kedua mempelai Hasyim bin Hasan (29) berasal dari Sinjai dan Nurul Qamariah (22) berasal dari Siwa, Wajo. Keduanya ditahan karena ketahuan telah melakukan aborsi dan menguburkan janinnya di pinggir sungai Jalan Hertasning, Makassar.(WI)

Tags: Dua Sepasang Kekasih Nikah Di Polsek PanakukangYuk Kita Intip Kasusnya
Previous Post

Panwas Makassar Tolak Appi-Cicu Jadi Pihak Terkait

Next Post

Peduli Bangsa, GRIND Gelar Konsolidasi Perdana Di Cafe Barista

Related Posts

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta
DAERAH

Dijanjikan Kerja di PDAM, Warga Lingkungan Jeneberang Tertipu Uang Rp. 40 juta

Agustus 7, 2023
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan
HUKUM & KRIMINAL

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiayaan di Manggala Ditahan

Agustus 4, 2023
Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPD KSPSI Sul-Sel Kecam Tindakan Pelaku Premanisme Terhadap Kader FSPMI dan HMI

Juli 23, 2023
DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan
HUKUM & KRIMINAL

DPD Serikat Pekerja Maritim Sulsel Mengecam Keras Tindakan Premanisme dan Tindakan Penganiayaan

Juli 22, 2023
Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab
HUKUM & KRIMINAL

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

Juli 22, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO