• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Curiga Terhadap Gakkumdu, Tim Hukum DIAmi Ajukan Supervisi Ke Bawaslu RI

April 10, 2018
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Makassar – Tim Hukum pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) resmi mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ke 13 anggota dewan tersebut. Selasa 10/04/2018.

Akhmad Rianto SH mengajukan permohonan supervisi ke Bawaslu Provinsi Sulsel, bertepatan dengan rekan-rekannya yang juga mengajukan permohonan yang sama langsung ke Bawaslu RI di Jakarta.

Menurutnya permohonan supervisi dan pengambilalihan kasus 13 legislator ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, agar Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas untuk menanggapi permohonan kami ini secara profesional,” kata Akhmad, dalam konferensi persnya di Warkop 52.

Baca:

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

Dirinya menjelaskan bahwa pasal 29 huruf b UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu RI dan Provinsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang dinilai mandek pada jajaran di bawahnya.

” Jelas Tim Hukum DIAmi memang menaruh kecurigaan terhadap Gakkumdu Kota Makassar yang menghentikan kasus tersebut sehingga tidak berlanjut ke tahap sidik. Padahal 13 legislator tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, terangnya

Dan dalam Pasal 72 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“13 legislator ini juga melanggar PKPU No.4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 3 huruf a bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Di mana pada ayat 5 huruf b dan c dijelaskan bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, sarana perkantoran dan peralatan lainnya,”  Ungkap Tim Hukum DIAmi  Akhmad Rianto SH & Partners ini.(WI)

Tags: Curiga Terhadap GakkumduTim Hukum DIAmi Ajukan Supervisi Ke Bawaslu RI
Previous Post

Yuk!! Kita Nikmati Bersama Jalangkote Rasa Keju Series Pertama di Makassar

Next Post

Hanya Karena Sapi Cacingan, Koalisi Gerakan Pemerhati CSR Berdemontrasi

Related Posts

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia
METRO

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

September 23, 2023
Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan
METRO

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

September 22, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat
METRO

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

September 22, 2023
Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar
METRO

Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar

September 18, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto
METRO

Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto

September 13, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO