RADARNKRI.Com I Makassar – Sebanyak 1.850.345 batang rokok ilegal dan 4.752 botol minuman keras (Miras) ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, rabu 04/07/2018.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan miras ilegal merupakan hasil tangkapan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan sejak akhir 2017 dan awal tahun 2018.
“Barang ilegal itu didapatkan di pintu masuk pelabuhan dan bandara udara serta barang yang telah beredar di Sulsel dan Sulbar,” kata Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo saat ditemui usai pemusnahan barang ilegal.
Lanjut Mardiasmo, sampai pertengahan 2018 Kanwil Sulawesi bagian Selatan, Tenggara dan Barat, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap rokok dan Miras ilegal sebanyak 23 juta batang rokok dan 53.800 botol Miras ilegal.
“23 juta batang rokok ilegal kalau dirupiahkan senilai Rp 15,4 miliar dan 53.800 Miras senilai Rp 9,2 miliar. Kita selamatkan kerugian negara untuk Rp 7 miliar dan Miras 155 juta,” sambungnya.
Mardiasmo menuturkan, dari pelanggaran tersebut pihaknya telah menindaklanjuti sesuai kategori pelanggarannya yakni denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai.
“Ada yang kita beri sanksi dengan denda administrasi dan juga kita melanjutkan ke tahap penyidikan. Saat ini ada 3 kasus yang sampai ke tahap penyidikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap rokok dan Miras ilegal ini, tentunya kata Mardiasmo, selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang berbahaya dan juga pengawasan.
“Ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang cukai. Penerimaan negara pertanggal 30 Juni 2018, sebesar Rp 302,3 miliar. Itu sudah melebihi target yang diberikan oleh negara sebesar Rp 145,09 miliar atau 208,36 persen dari target penerimaan dan mencapai 87,4 persen dari target penerimaan tahun 2018 sebesar Rp 345.89 miliar,” pungkasnya.(WI)