• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Bawaslu RI Minta Pihak Kepolisian Tetapkan Sebagai Tersangka Sekjen Dan Wasekjen PSI

Mei 17, 2018
in NASIONAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Jakarta  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta polisi segera memproses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

Baca:

HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK

Bangun Kerja Sama, UIT Disambut Baik Oleh UGM

Dekan FH UIT Lepas Peserta Studi Tiru dan Studi Tour ke Universitas Gadjah Mada

Di kutip dari Kompas.com “Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan,” kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

“Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Abhan.

Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye oleh parpol lain.(BI)

Tags: Bawaslu RI Minta Pihak Kepolisian Tetapkan Sebagai Tersangka Sekjen Dan Wasekjen PSI
Previous Post

Penyidik Segera Limpahkan ke Jaksa Berkas Erwin Haija

Next Post

PB HMI Jalin Kerjasama Dengan Net Mediatama

Related Posts

HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK
NASIONAL

HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Pontianak telah Menyelesaikan RAK

September 20, 2023
Bangun Kerja Sama, UIT Disambut Baik Oleh UGM
NASIONAL

Bangun Kerja Sama, UIT Disambut Baik Oleh UGM

Agustus 21, 2023
Dekan FH UIT Lepas Peserta Studi Tiru dan Studi Tour ke Universitas Gadjah Mada
NASIONAL

Dekan FH UIT Lepas Peserta Studi Tiru dan Studi Tour ke Universitas Gadjah Mada

Agustus 18, 2023
RIO VEREIZA Resmi Nakhodai Himpunan Pemuda Sulawesi Selatan
NASIONAL

RIO VEREIZA Resmi Nakhodai Himpunan Pemuda Sulawesi Selatan

Agustus 6, 2023
Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Blora
NASIONAL

Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Blora

Juli 26, 2023
Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora
NASIONAL

Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

Juli 25, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO