• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

BAIN HAM RI Investigasi Laporan Warga Kongkalikong di Pengadilan Negeri Jeneponto

Juni 1, 2020
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Makassar, (RadarNkri.com) — Adanya beberapa laporan masyarakat terkait dugaan suap di Pengadilan Negeri Jeneponto menarik perhatian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) berkantor pusat di Citraland Celebes Hertasning Makassar- Gowa Sulawesi Selatan.

Dengan laporan warga tersebut DPP BAIN HAM RI menugaskan Departeman Hukum dan Ham dan Departemen Advokasi dan Investigasi untuk mencari kebenaran laporan warga , karena ini baru dugaan dan masih menguatkan bukti bukti lainnya sebagai pendukung, “ungkap Mustani, SH. Hubungan Masyarakat BAIN HAM RI di Makassar.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Kepala Departemen Hukum dan Ham DPP BAIN HAM RI,Ronal Efendi ,Mengatakan Laporan warga harus di tindak lanjuti agar tidak ada lagi proses suap menyuap dalam perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.

” Stop Suap di Pengadilan agar hukum dapat di tegakkan dan kebenaran berpihak pada yang benar inilah yang kami perjuangkan selama ini di BAIN HAM RI”

Hasil Investigasi akan kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar laporan tersebut di proses sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku, ” tutup Ronal Effendi(*)

Previous Post

Bhabinkamtibmas Cambaya Door to Door Salurkan Bantuan Beras Mabes Polri

Next Post

Tekan Jumlah Kejahatan Dimasa Pandemi Covid-19 , Unit Sabhara Polsek Wajo Aktif Berpatroli

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID