Makassar, RadarEkspres – Niat seorang ayah yang ingin melihat anaknya bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa, justru malah uang Rp 40 Juta miliknya raib dibawa pelaku.
Mansyur (45) tahun warga Jalan Persatuan lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobulu Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menjadi korban penipuan oleh oknum FRY yang bekerja di PDAM Kabupaten Gowa.
Atas kejadian ini Mansyur didampingi Kuasa Hukumnya Abd Muis, SH melaporkan Oknum FRY Alias Yoko ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, pada Senin (07/08/2023) kemarin.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/800/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7 Agustus 2023, Pukul 09.24 WITA.
Mansyur melaporkan FRY dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di jalan bili-bili desa Kecamatan Bonto marannu Kabupaten Gowa, pada tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 13.00 WITA tahu lalu.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu terjadi saat pelaku FRY datang ke rumah korban untuk menawarkan mengurus anak korban Pr. Putriani masuk bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa.
FRY bercerita kepada Mansyur kalau bisa memasukkan anak korban bekerja di kantor PDAM Kabupaten Gowa, asalkan ada uang pelicin sebesar Rp 40 Juta.
Namun hingga saat ini anak klien kami belum juga bekerja di Kantor PDAM Kabupaten Gowa.” ujar Abd Muis Kuasa Hukum Mansyur.
Sementara dikonfirmasi Humas PDAM Kabupaten Gowa, Karta mengatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan hal seperti ini.” ujarnya Via WhatsApp, Selasa 8 Agustus 2023
Laporan : JDT