• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta

Agustus 8, 2023
in HUKUM & KRIMINAL
Astaga! Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp. 40 Juta
553
SHARES
758
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

Makassar, RadarEkspres – Niat seorang ayah yang ingin melihat anaknya bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa, justru malah uang Rp 40 Juta miliknya raib dibawa pelaku.

Mansyur (45) tahun warga Jalan Persatuan lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobulu Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menjadi korban penipuan oleh oknum FRY yang bekerja di PDAM Kabupaten Gowa.

Baca:

Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Citra Wahyuni Menggelar Konferensi Pers 

BAIN HAM RI Fokus Sebagai Praktisi Hukum di Dukung Ratusan Advokat

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Aliansi UIT Menggelar Aksi Demo Tuntut Ketua MK Dicopot 

Atas kejadian ini Mansyur didampingi Kuasa Hukumnya Abd Muis, SH melaporkan Oknum FRY Alias Yoko ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, pada Senin (07/08/2023) kemarin.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/800/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7 Agustus 2023, Pukul 09.24 WITA.

Mansyur melaporkan FRY dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di jalan bili-bili desa Kecamatan Bonto marannu Kabupaten Gowa, pada tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 13.00 WITA tahu lalu.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu terjadi saat pelaku FRY datang ke rumah korban untuk menawarkan mengurus anak korban Pr. Putriani masuk bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa.

FRY bercerita kepada Mansyur kalau bisa memasukkan anak korban bekerja di kantor PDAM Kabupaten Gowa, asalkan ada uang pelicin sebesar Rp 40 Juta.

Namun hingga saat ini anak klien kami belum juga bekerja di Kantor PDAM Kabupaten Gowa.” ujar Abd Muis Kuasa Hukum Mansyur.

Sementara dikonfirmasi Humas PDAM Kabupaten Gowa, Karta mengatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan hal seperti ini.” ujarnya Via WhatsApp, Selasa 8 Agustus 2023

Laporan : JDT

Tags: PDAM Kabupaten GowaPenipuan Calo - calo
Previous Post

Semarakkan HUT Ke – 78 Kemerdekaan RI, Camat Tallo Menyerahkan Bendera Merah Putih Tahun 2023

Next Post

Camat Tallo Menghadiri Peningkatan Kapasitas ASN Manajemen Protokol Lingkup Pemerintah Kota Makassar 

Related Posts

Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Citra Wahyuni Menggelar Konferensi Pers 
HUKUM & KRIMINAL

Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Citra Wahyuni Menggelar Konferensi Pers 

November 25, 2023
BAIN HAM RI Fokus Sebagai Praktisi Hukum di Dukung Ratusan Advokat
HUKUM & KRIMINAL

BAIN HAM RI Fokus Sebagai Praktisi Hukum di Dukung Ratusan Advokat

Oktober 29, 2023
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Aliansi UIT Menggelar Aksi Demo Tuntut Ketua MK Dicopot 
HUKUM & KRIMINAL

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Aliansi UIT Menggelar Aksi Demo Tuntut Ketua MK Dicopot 

Oktober 29, 2023
Iuran Diduga Ilegal, Rudi Kadiaman Desak KPK Periksa Pihak BPJS Kesehatan Kanwil Sul-Sel
HUKUM & KRIMINAL

Iuran Diduga Ilegal, Rudi Kadiaman Desak KPK Periksa Pihak BPJS Kesehatan Kanwil Sul-Sel

Oktober 27, 2023
Intimidasi Wartawan, Ketua Keorganisasian PWI Sulsel Angkat Bicara Terkait Arogansi Oknum Security RS Siloam
HUKUM & KRIMINAL

Intimidasi Wartawan, Ketua Keorganisasian PWI Sulsel Angkat Bicara Terkait Arogansi Oknum Security RS Siloam

Oktober 20, 2023
Diduga Dendam Pribadi, Pelajar SMA Tebas Teman Sekolahnya
HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dendam Pribadi, Pelajar SMA Tebas Teman Sekolahnya

Oktober 19, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

CALEG DPR-RI

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO