• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Ada Unsur Kelalaian Tenggelamnya KM Lestari Maju, Polda Sulsel Tetapkan 2 orang Tersangka

Juli 9, 2018
in HUKUM & KRIMINAL
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

RADARNKRI.Com I Makassar – Tragedi Tenggelamnya KM Lestari Maju yang menyebabkan timbulnya korban jiwa di karenakan ada unsur kelalaian, akhirnya penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrisus) Polda Sulsel bersama penyidik Polres Selayar dan Polres Bulukumba menetapkan tersangka kasus KM Lestari Maju sebanyak dua orang tersangka, senin 09/07/2018.

Dalam kasus tragedi KM Lestari Maju yang diduga mengalami ke bocoran dilambung kapal di Perairan Selayar mengakibatkan 36 orang meninggal dunia dan 205 korban selamat.

Baca:

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dan telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang.

“Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Agus Susanto sebagai nakhoda KM Lestari Maju dan perwira Posker Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB, Kuat Maryanto. Sementara pemilik kapal masih berstatus saksi,” kata Dicky Sondani, Senin (9/7/2018).

Meski demikian, lanjut Dicky, penyidikan terus dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimsus, Polres Selayar dan Polres Bulukumba, kemudian juga akan bekerja sama dengan pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan ini.

“Untuk tersangka tambahannya, kita masih melakukan penyidikan lebih mendalam, nanti kerjasama dengan seluruh tim, kalau memang ada tersangka yang lain nanti kita umumkan lagi,” terangnya.

Sementara, dalam daftar manifes KM Lestari Maju sebanyak 139 orang penumpang. Namun kenyataannya jumlah yang berhasil dievakuasi oleh Tim SAR gabungan tidak sesuai dengan daftar manifes tersebut.

“Korban ada 242 orang, dengan 36 meninggal dunia dan selamat 205. Saat ini yang belum ditemukan 1 orang bernama Aditya berusia 11 bulan berasal dari Kabupaten Takalar,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, bahwa kedua tersangka dipersangkakan yakni Kuat Mardianto pasal 303 subsider pasal 117 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Sedangkan untuk tersangka, Agus Susanto kata Dicky, dijerat dengan  pasal 302 subsider pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Ada unsur kelalain. Jadi mereka kena pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.(WI)

Tags: Ada Unsur Kelalaian Tenggelamnya KM Lestari MajuPolda Sulsel Tetapkan 2 orang Tersangka
Previous Post

Pemda Gowa Sambut Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi

Next Post

Sesuai Dengan SOP, Akhirnya Operasi Pencarian Korban KM Lestari Maju Hari Ini Ditutup

Related Posts

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers
DAERAH

Pembakaran dan Pengrusakan Kawasan Hutan, Ketua DPD BAIN HAM RI Menggelar Konferensi Pers

Mei 25, 2023
Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo
HUKUM & KRIMINAL

Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Tangkap Polsek Tallo

Mei 8, 2023
Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib
HUKUM & KRIMINAL

Ya Ampun, Rumah Bang Pepeng Dibobol Maling, 2 Tabung Gas dan 1 Buah Handphone Raib

Mei 6, 2023
SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas
HUKUM & KRIMINAL

SCI Bersama GBNN dan KSPSI Sul- Sel Sambangi Sekretariat B120, Ini Yang Dibahas

April 30, 2023
Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penyerangan Mako Polres Jeneponto, Tim Gabungan Div Propam Polri dan PUS POM TNI Menggelar Konferensi Pers

April 29, 2023
Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 
HUKUM & KRIMINAL

Terkait Masalah Pengrusakan, Kapolda Sulsel & Pangdam XIV Tetap Solid 

April 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by Shariq.ID