• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

2 Kali Ingkrah, Sudah Dieksekusi, Tapi Masih di Gugat, Ada Apa… ???

Februari 4, 2020
in METRO
335
SHARES
459
VIEWS
Whatsapp TwitterFacebook

GOWA, (radarnkri.com) — Sidang lanjutan perdata Abdul Rasyid C. Dg. Rapi, tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi Melawan Hj. Wafiah Syahrir Sebagai penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri sungguminasa Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 04 februari 2020 Pukul 11.30 Wita

Dalam kegiatan sidang kesimpulan ini turut hadir Saharuddin SH, Okto Tri Harwandhy SH, Husniar Darsis SH, MH, dan Burhan Kamma Marausa SH, MH bertindak sebagai ketua team, dan Pihak Kuasa hukum Termohon.

Baca:

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

Sidang kesimpulan perkara No. 70 / Pdt. G/2019/PN.Sgm kasus perdata pengadilan negeri Sungguminasa yang berlangsung singkat ini ditunda hingga Selasa, 18 Februari 2020. Tanpa di berikan kesempatan untuk membaca hasil kesimpulan dari pihak tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah tanah kewarisan antara tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan lelaki almarhum H. M. Ali Tiro (yang melakukan pengalihan hak atas tanah kepada masyarakat penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi saat ini, yaitu perempuan Hj wafiah syahrir.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan dari pengadilan Agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan nomor putusan : 68/Pdt.G/2005/PA.Sgm.

Ketua team Burhan Kamma Marausa SH, MH mengatakan bahwa tanah yang disengketakan oleh penggugat sudah 2 kali menang di pengadilan yang sama dan sudah Inkrah makanya sudah pernah di eksekusi namun digugat Kembali dengan pengadilan yang sama.

Menurut putusan majelis hakim dengan nomor putusan pengadilan agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan Nomor Putusan : 68/Pdt.G/ 2005/ PA.Sgm.telah dilakukan eksekusi.

Bahwa eksekusi tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 20 juni 2007.oleh pengadilan agama sungguminasa gowa, dengan nomor :68/Pdt.G / 2005 / PA. Sgm

Olehnya itu, dengan fakta tersebut diatas menunjukkan kepada kita dan berdasarkan hukum, jika tanah yang
Disengketakan penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi benar sebagian Hak milik para tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi

Sehingga dengan ditolaknya seluruh gugatan penggugat Almarhum H. M. Ali Tiro berdasarkan hukum sertifikat hak milik Nomor 45 Desa Malino Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa.

Adapun saksi yang dihadirkan Penggugat konvensi /tergugat Rekonvensi tidak pernah melihat lokasi objek Sengketa, adalah pembuktian secara hukum jika saksi tersebut tidak mengerti apa yang digugat oleh penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi benar dalam perkara ini.

Sehingga kuasa hukum Abdul Rasyid menolak seluruh gugatan penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi, Agar kiranya mengabulkan gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.” tutup kuasa hukum Burhan Kamma Marausa Badan Advokasi Indonesia. (JFR)

Previous Post

Kapolsek Bajeng dan Bajeng Barat beserta Bhabinkamtimas Sambangi Rumah Warganya Yang berduka

Next Post

Pemkab Gowa Penerima Program TORA Terbanyak Dari 6 Kabupaten Seluas 5.626 Hektar

Related Posts

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia
METRO

Matangkan Persiapan Turnamen Liga Anak Lorong, Camat Tallo Menggelar Rapat Bersama Panitia

September 23, 2023
Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan
METRO

Jum’at Berkah, Hj. Risma Chesy Kunjungan Rutin di Panti Asuhan

September 22, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat
METRO

Ketua DPD BAIN HAM RI Pare-Pare di Bekukan, Ini Pengurus Baru yang Diberikan Mandat

September 22, 2023
Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar
METRO

Silaturahim, Pengurus Masjid Darul Falah Minasa Upa Berkunjung ke Polrestabes Makassar

September 18, 2023
Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000
DAERAH

Bantuan Bus Sekolah Dari Kementerian Perhubungan RI, Dishub Takalar Pasang Tarif Sewa Bus Rp3.500.000

September 15, 2023
Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto
METRO

Dishub Takalar Bersama Polisi Melakukan Razia di Jalan Poros Takalar – Jeneponto

September 13, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perubahan dan Perbaikan

Herman Nompo, ST.,MT

Hj. Dwiana Pamuji Astutik 02

  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Radar Ekspres | Tegas dan Objektif
  • Tentang Kami

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2023 Radar Ekspres - Tegas & Objektif | by WEBPRO